terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sebanyak 70 Duta Peraturan Daerah (Perda) tingkah SMP se-Kota Banjarmasin resmi dikukuhkan, di Ballroom Hotel Roditha, Sabtu (9/3/2024).
Duta perda sendiri merupakan implementasi dari program satu arah (Sekolah Taat Peraturan Daerah) milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
“Mudah-mudahan Duta Perda yang ada di seluruh Kota Banjarmasin bisa ditegakkan di lingkungan sekolah,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai mengukuhkan.
Peran dari duta perda lanjut Ibnu, diharapkan bisa jadi pelopor bagi teman-temannya di sekolah untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Dimana para siswa di sekolah harus tahu dan mengerti akan perda yang telah diterapkan di Kota Seribu Sungai serta mematuhinya.
“Sepertinya subtansinya tidak hanya peraturan daerah tapi juga peraturan wali kota dan peraturan lainnya,” tutur Ibnu.
Tentunya dibentuknya duta perda sendiri bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, tertib dan taat aturan di mulai dari lingkungan sekolah terlebih dahulu.
Ia ingin setiap per tiga bulan para duta perda ini dievaluasi. Jika hasilnya nanti bagus, maka tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pada tingkat SD juga.
“Kita evaluasi dulu,” ujarnya.
Di samping itu, menurutnya program duta perda ini kemungkinan hanya ada di Kota Banjarmasin saja.
“Rasanya hanya ada di Kota Banjarmasin saja, mudah-mudahan program ini bisa berjalan baik,” akhirnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menuturkan pengukuhan terhadap 70 duta perda yang terdiri dari 35 sekolah merupakan upaya pembinaan awal.
“Pembinaan akan terus dilakukan melalui materi dan pembekalan yang diberikan kepada duta perda,” kata Muzaiyin.
Tentunya sesuai arahan pimpinan lanjut Muzaiyin, pihaknya akan mengevaluasi implementasi duta perda selama tiga bulan berlangsung.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






