terasbanua.my.id, Banjarmasin – Baru saja memasuki tahun 2023, sudah ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengungkapkan ASN yang baru diberhentikan itu telah melanggar ketentuan disiplin kerja ASN kategori berat.
“Baru saja diberhentikan itu karena telah melakukan pelanggaran berat yaitu tidak masuk kerja lebih dari 128 hari,” ungkap Totok, Jumat (6/1/2023).
Sementara itu dii tahun 2022 lalu Totok menyebutkan ada 2 ASN yang diberhentikan yang mana satu diantaranya terjerat kasus hukum.
Diakui Totok untuk pemberhentian dua ASN tersebut memakan waktu yang lambat karena memang prosesnya yang panjang.
“Padahal tindak pelanggarannya sudah sebelum 2022 dan kebetulan tahun 2022 tertumpuk,” ujar Totok.
Tidak hanya melanggar disiplin saja, tercatat di tahun 2022 lalu ada sebanyak 6 ASN yang tersandung kasus narkoba yang mana sekarang ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi.
Terhadap 6 ASN itu lanjutnya, pihaknya juga memberikan pembinaan dengan sanksi turun jabatan. Kemudian rencananya per 6 bulan akan dilakukan asesmen kembali.
Diungkapkan Totok dari 6 ASN itu, ada 1 diantaranya yang sudah tersandung kasus narkoba secara berulang.
“Jika terbukti masih saja. Maka akan kami berikan sanksi berat hingga pemecatan,” ujarnya
Upaya yang bisa dilakukan pihaknya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN ialah dengan terus mensosialisasikannya yang mana bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin.
Selain itu, setiap tahunnya pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan tes urine kepada ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Setiap tahun kita jadwalkan sedikitnya ada sekitar 2 ribu ASN tes urine dan tahun kemarin hampir 2 ribu dan 6 orang yang terbukti penguna narkoba,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






