terasbanua.my.id, Banjarmasin – 45 anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.
Seiring penetapan para legislatif yang lolos dalam Pileg (Pemilihan Legislatif) di Februari 2024 lalu, Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin telah berkoordinasi dengan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Banjarmasin.
“Untuk mengurus administrasi sampai mereka para anggota legislatif mendapat SK (Surat Keputusan) dan kesiapan lainnya,” ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, Senin (6/5/2024).
Selain itu, nantinya baik anggota dewan yang lama maupun yang baru saja ditetapkan akan dipanggil untuk menyiapkan berkas.
Berkas-berkas itu lanjut Iwan, akan diteruskan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mendapat SK dari Gubernur.
“Setelah mendapat SK Gubernur, mereka akan dilakukan pelaksanaan pengambilan sumpah pada anggota dewan yang terpilih,” katanya.
Ia membeberkan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan rencananya dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Banjarmasin. Sekaligus agenda sidang paripurna istimewa.
Jika sesuai SK yang ada lanjutnya, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan akan digelar pada 9 September 2024 mendatang.
“Jadi pelantikannya tanggal 9,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






